Perkuat Layanan Kesehatan, 29 Kepala UPTD Puskesmas Sidoarjo Resmi Dikukuhkan

  • Whatsapp

SIDOARJO | DN – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, secara resmi mengukuhkan 29 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Prosesi pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (1/7/2026), ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Wabup Mimik menegaskan bahwa jabatan kepala Puskesmas bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Ia menekankan pentingnya keramahan dan sikap humanis sebagai standar pelayanan di puskesmas.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Jabatan ini adalah ladang ibadah. Masyarakat yang datang ke Puskesmas membutuhkan pelayanan cepat, informasi yang jelas, serta perlakuan yang baik. Senyum dan sapaan tulus dari tenaga kesehatan dapat menjadi motivasi tersendiri bagi kesembuhan pasien,” ujar Mimik.

Lebih lanjut, Mimik menginstruksikan agar para kepala Puskesmas tidak hanya berpaku pada pekerjaan di balik meja. Ia mendorong adanya aksi jemput bola dengan melakukan pemantauan langsung ke bagian administrasi, yang kerap menjadi pintu pertama akses pelayanan masyarakat.

Fokus pada Pencegahan HIV/AIDS Selain aspek pelayanan umum, Mimik menyoroti tantangan kesehatan yang mendesak di wilayah Sidoarjo, yakni tingginya kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), khususnya di wilayah Krian dan Porong.

“Ini adalah pekerjaan rumah bersama. Saya minta Kepala Puskesmas fokus pada upaya pencegahan, edukasi, deteksi dini, serta pendampingan intensif kepada masyarakat,” tegasnya.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pelayanan Perlu diketahui, kewajiban puskesmas dalam memberikan pelayanan yang berkualitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan antidiskriminasi.

Selain itu, standar pelayanan publik di instansi pemerintah juga dipertegas dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggara pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan malapraktik atau kelalaian berat yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes., menambahkan bahwa pengukuhan ini bertujuan membangun budaya kerja yang lebih responsif dan inovatif.

“Kami berharap para pimpinan Puskesmas ini mampu memperkuat manajemen internal dan berkolaborasi dengan seluruh tenaga kesehatan agar setiap masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan berkualitas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 29 Kepala UPTD Puskesmas yang dikukuhkan hari ini akan segera bertugas di berbagai wilayah kerja di Kabupaten Sidoarjo, mulai dari Puskesmas Taman, Sukodono, hingga Puskesmas Sekardangan, untuk menjalankan mandat baru dalam mewujudkan standar pelayanan prima di garda terdepan kesehatan masyarakat. [SWD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *