Ketua Baznas Kabupaten Takalar, H. Djamaluddin Tompo, S.Ag, menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan bagi umat Muslim yang mampu. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.
“Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata ‘zaka’ yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang,” tutupnya. [Irf]
#Pemkab Takalar








