Penutupan Program PTSL di Desa Sumurgeneng Menjadi Sorotan

  • Whatsapp
Penmgumuman tutp yang ditempel di kaca depan kantor Balai Desa Sumurgeneng [Foto : Tim]

Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan informasi berbeda dari penjelasan Solikin. Dari sejumlah warga setempat yang tidak mau diketahui identitasnya. Warga mengaku adanya biaya tambahan sebesar Rp200 ribu yang tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi. Selain itu, warga yang mengikuti program PTSL dan hendak melakukan proses jual beli atau hibah tanah, mengaku dikenakan biaya tambahan hingga mencapai Rp1,1 juta.

Patok batas yang sudah disiapkan di samping balai desa Sumurgeneng [Foto: Tim]
Ketika tim media melakukan mengonfirmasi ke Kantor Desa Sumurgeneng, namun Kepala Desa Gihanto tidak berada di tempat. Sehingga Solikin, yang menemui tim media, tetap menegaskan bahwa biaya PTSL hanya sebesar Rp400 ribu, sesuai kesepakatan awal, dan tidak ada tambahan lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *