Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan informasi berbeda dari penjelasan Solikin. Dari sejumlah warga setempat yang tidak mau diketahui identitasnya. Warga mengaku adanya biaya tambahan sebesar Rp200 ribu yang tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi. Selain itu, warga yang mengikuti program PTSL dan hendak melakukan proses jual beli atau hibah tanah, mengaku dikenakan biaya tambahan hingga mencapai Rp1,1 juta.
Penutupan Program PTSL di Desa Sumurgeneng Menjadi Sorotan
