Penmgumuman tutp yang ditempel di kaca depan kantor Balai Desa Sumurgeneng [Foto : Tim]
TUBAN | DN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, resmi ditutup sementara. Penutupan ini dilakukan berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.
Kantor Desa Sumurgeneng [Foto : Tim mendia[Dalam pelaksanaan PTSL di Desa Sumurgeneng, telah disepakati biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah. Solikin, Kepala Urusan (Kaur) Desa Sumurgeneng, yang mewakili Kepala Desa Gihanto, menyampaikan bahwa pembayaran biaya tersebut disertai kuitansi sebagai bukti penerimaan, dan menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar kesepakatan.