Pemuda 19 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, Diduga Edarkan Pil Dobel L

  • Whatsapp

Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.

“Diamankan dirumahnya. Barang bukti pil dobel L ditemukan didalam lemari pakaian kamar tidur milik terduga pelaku. Sedangkan ponsel di atas meja,”terangnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikan AKP Sriati, dari hasil pemeriksaan sementara. Terduga pelaku ini diduga mengedarkan dan mengkonsumsi pil dobel L. Sementara itu, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucap AKP Sriati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *