Pemuda 19 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, Diduga Edarkan Pil Dobel L

  • Whatsapp

Disampaikan AKP Sriati, dari hasil pemeriksaan sementara. Terduga pelaku ini diduga mengedarkan dan mengkonsumsi pil dobel L. Sementara itu, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucap AKP Sriati.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan dari tangan terduga pelaku tersebut menyita ratusan pil dobel L.

“Barang bukti dari terduga pelaku sebanyak 894 butir pil dobel L dalam 1 botol warna putih yang diamankan. Selain itu juga diamankan ponsel milik terduga pelaku,”kata AKP Sriati, Jumat (22/11/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *