Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.
Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.
“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.