Yusuf menegaskan, kegiatan siswa di luar jam malam tetap dimungkinkan selama bersifat positif dan berada dalam pengawasan pihak sekolah serta orang tua. Setiap aktivitas tambahan seperti les, pramuka, hingga persiapan lomba harus didukung oleh surat pernyataan yang ditandatangani bersama.
Dispendik juga meminta sekolah untuk menyesuaikan kegiatan ekstrakurikuler agar tidak berbenturan dengan aturan jam malam, kecuali kegiatan yang dinilai berkontribusi terhadap penguatan karakter siswa. “Pramuka dan LDKS masih diperbolehkan karena berdampak baik terhadap kedisiplinan dan kepemimpinan siswa,” tambahnya.








