Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa banyak desa sebenarnya memiliki struktur pengurus sampah, namun tidak berjalan efektif. Ia menyoroti lemahnya manajemen, tungku insinerator yang terbengkalai, serta iuran masyarakat yang tidak dikelola transparan.
“Iuran Rp15 ribu sampai Rp25 ribu itu harus jelas alokasinya: untuk pemilah, transportasi, hingga residu ke TPA. Kalau ada pengurus yang tidak amanah, bisa masuk ranah pidana,” tegas Arif. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan, serta menyiapkan pendampingan untuk membentuk kepengurusan baru yang lebih akuntabel.








