Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah Tahun 2025

  • Whatsapp

SIDOARJO – MDN | Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. Kebijakan itu untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *