SIDOARJO | DN – Apel peringatan Hari Santri 2024 digelar Pemkab Sidoarjo di Alun-alun Sidoarjo pagi tadi, Selasa, (22/10). Pelaksanaannya penuh khidmat. Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori didaulat sebagai pembina apel. Ratusan orang dari berbagai organisasi agama dan kemasyarakat serta lembaga pendidikan mengikutinya. Mulai dari Banser, Muslimat, Fatayat, Pergunu, Sarbumusi, IPNU, IPPNU, Mahasiswa Unusida, RMI-NU, Kokam, IPS NU Pagar Nusa, SMK Plus NU Sidoarjo, LP Maarif NU Sidoarjo serta Sako Pramuka Maarif NU Sidoarjo dan pegawai RSUD Notopuro Sidoarjo.
Dalam moment Hari Santri tahun ini,.Pemkab Sidoarjo memberikan penghargaan kepada santri Sidoarjo berprestasi. Mereka adalah santri yang telah mengharumkan nama Kabupaten Sidoarjo pada MTQ Tingkat Nasional. Pemkab Sidoarjo memberikan uang pembinaan kepada mereka yang menjadi juara. Ada lima orang. Masing-masing berhasil menjadi Juara III cabang muratal remaja putra, juara III cabang tafsir bahasa arab putra, juara III cabang MFQ beregu putri dan juara harapan I cabang tilawah dewasa putri serta juara harapan I cabang tilawah anak putri.
Sementara itu Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori membacakan sambutan Menteri Agama RI menyampaikan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober adalah momentum bersama untuk mengenang dan meneladani para santri yang telah memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dikatakannya, sejarah telah mencatat bahwa kaum santri adalah salah satu kelompok yang paling aktif menggelorakan perlawanan terhadap para penjajah.
“Salah satu bukti perlawanan santri terhadap para penjajah adalah peristiwa Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober tahun 1945 yang dimaklumatkan oleh Hadratus Syekh Kiai Haji Hasyim Asyari,”ucapnya.
Pjs. Bupati Sidoarjo menyampaikan dalam fatwa Resolusi Jihad, Hadratus Syekh Kiai Haji Hasyim Asyari menyatakan bahwa berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu ‘ain. Artinya harus dikerjakan oleh setiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh.








