LAMONGAN | DN – Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengadopsi kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sekaligus efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar di halaman Gedung Pemkab Lamongan, Kamis (2/4), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa penerapan pola kerja baru tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. “Mulai hari ini kita melaksanakan transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.








