“Boleh takbiran, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lebih baik takbiran di Musala dan Masjid. Saya mengimbau jangan sampai ada konvoi membunyikan petasan, sound syistem ukuran besar, minuman keras (miras), dan bawa benda tajam,” tutur AKBP Bimo, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Menurut AKBP Bimo, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan sampai potensi tawuran.








