Namun Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Kamis (6/2) memerintahkan agar proyek itu dihentikan setelah inspeksi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan dalam konferensi pers pada Jumat (7/2) bahwa “kegiatan pembukaan lahan proyek tersebut diduga menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan di Danau Lido.”
Citra satelit yang dilakukan oleh KLH menunjukkan luas Danau berkurang lebih dari separuh sejak pembangunan dimulai, yaitu dari 24,7 hektare menyusut menjadi 11,9 hektare.
Pihak berwenang juga menemukan perbedaan yang signifikan antara rencana lingkungan hidup yang disetujui dan realisasi konstruksi yang dilakukan oleh anak perusahaan MNC Land, PT MNC Land Lido.
Pemerintah akan memberikan sanksi administratif, tambah Rizal.









