“Para pelaku mengakui perbuatannya dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi yang akrab dipanggil Argo.
Para pelaku yang berinisial Anak (16) alamat Wifodaren, YSP (20) alamat Ds. Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) alamat Ds. Kedunggudel Kec. Widodaren mengakui perbuatannya. Mereka dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.[Don]








