“Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, karena dapat berdampak negatif baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Kasus ini melanggar Pasal 28 (1) Jo 4 (1) (3) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pegendalian,Peredaran dan penjualan miras.
Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. [Don]







