“Menjadi oposisi pun dalam demokrasi itu penting. Justru kalau tidak ada oposisi, demokrasi itu nggak akan hidup. Oposisi yang ditekan, oposisi yang direpresif, oposisi yang dikriminalisasi itu malah yang nggak sehat,” katanya.
Wawan mengatakan konsekuensi dari penambahan jumlah kementerian akan memperbesar anggaran untuk membiayai kementerian tersebut, baik pembiayaan yang bersifat belanja langsung dan tidak langsung. Kemudian, bertambahnya jumlah kementerian juga akan sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap penambahan kementerian sebagai hal wajar karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.
Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, revisi Undang-Undang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. Dia mengatakan revisi UU tersebut bisa membuah jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih, bahkan juga bisa berkurang menjadi di bawah 34.
Dia menjelaskan revisi UU Kementerian Negara tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan oembangunan Indonesia seiring dengan perkembangan.
“Undang-undang Kementerian Negara terakhir tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2008. Jadi sudah 16 tahun. Tentu saya kira 16 tahun ini sudah banyak perubahan kemajuan, situasi baik domestik Indonesia maupun dunia global. Saya kira sudah cukup pantas untuk kita mengkaji ulang apakah struktur pemerintahan/ kementerian ini masih up-to-date atau tidak dengan situasi sekarang,” kata Doli. [Red]#VOA








