Pakar Hukum: Jokowi Tidak Boleh Berkampanye Bila Tidak Sedang Cuti

  • Whatsapp
Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (26/1) menjelaskan pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan Presiden untuk berkampanye. (Foto: Biro Setpres RI)

Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu memicu pro dan kontra. Banyak yang menilai, pernyataan Jokowi itu berpotensi merusak demokrasi.

Presiden Joko Widodo kembali menjelaskan terkait pernyataannya pada beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa seorang presiden dan pejabat negara boleh memihak kepada kepada peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu dan berkampanye dalam pemilu.Sambil membawa kertas berukuran besar, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1) Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya pada waktu itu adalah untuk menjawab pernyataan dari awak media.

Bacaan Lainnya

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin, UU no 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas. Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” ungkap Jokowi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *