Namun mirisnya study tour bisa disusupi pungli dan kepentingan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena biasanya sekolah menetapkan nominal dan jangka waktu pembayaran, study tour ini sering kali diwajibkan, bahkan sejumlah aduan wali murid menyebutkan siswa yang tidak ikut diwajibkan membayar iuran.
Modus terjadinya pungli antara kesepakatan panitia dalam hal ini guru sekolah dengan pihak Biro (Pelaksana kegiatan) dengan memberikan cash back uang dan dibagi menurut kententuan antara lain, uang untuk KS, pendamping, kaos seragam, oleh oleh dan fasilitas lain dari pihak Biro yang nilainya cukup fantastis tinggal dikali kan banyaknya siswa yang ikut kegiatan.
Dengan adanya iming-iming ataupun pendapatan tersebut sehingga pihak sekolah tidak mematuhi aturan aturan tersebut. Yang seharusnya pihak lebih mementingkan aspek edukasi, budaya dan keselamatan.
Awak media mencoba menghubungi via Whatsapp dan mencoba menemui kepala sekolah guna mengklarifikasi akan tetapi tidak ada jawaban dan tidak menemui karena tugas luar.
Sekretariat DPC LSM Harimau kabupaten Pemalang Jabidi, S. Kom. Mengutuk keras tindakan Pungli dan Bisnis tersebut, ” Kami akan menemui Kepala Sekolah guna mengklarifikasi dan kami tidak segan segan melaporkan tindakan pungli tersebut agar ada efek jera bagi pelaksana kegiatan study tour, ” Tegas Sekretaris LSM Harimau
Warga masyarakat pada umumnya berharap kepada pihak terkait baik dari Dinas pendidikan dan APH ada tindakan dan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar. Agar kejadian ini tidak berulang-ulang. [Tim Media]








