Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.
Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.
Kompol Danu mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga Gresik, jauhi dan perangi narkoba.
“Segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik,karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.
Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.