“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang”kata Kompol Wiwin.
Ia menegaskan,Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan Operasi seperti ini selama bulan Ramadan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.
Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,”pungkasnya. [Ar/Yud]








