Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi kejadian, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,5 kg obat mercon siap pakai (dalam toples), 6 ons mercon jadi.
Selain itu Polisi juga menyita bahan baku kimia berupa belerang, bensoat, dan aluminium foil dan peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop, dan gelas ukur.
Keduanya tersangka terancam Pasal 306 KUHP (atau sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951) terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.
Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” tutupnya.[Yud]








