“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.
Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.
Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota. [Red/Yud]








