Ia juga menambahkan, petugas gabungan Polda Jatim nantinya akan siaga di lokasi perbatasan dan titik-titik yang sudah ditentukan.
Petugas akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan untuk mengantisipasi tingkat kerawanan.
“Jika tidak ada kepentingan dan bukan diutus oleh panitia untuk hadir di Madiun, maka Polisi akan memulangkan,” kata Kombes Abast.
Begitu pula masyarakat atau anggota perguruan silat yang menggunakan kendaraan bak terbuka maka petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang.
“Jika kedapatan ada pelanggaran lalulintas, termasuk menggunakan bak terbuka, maka petugas akan memberikan tindakan tegas dengan sangsi tilang,” pungkas Kombes Abast.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol.Drs Nanang Avianto,M.Si juga telah mengukuhkan satuan tugas (Satgas) Sentot Prawirodirdjo.








