SURABAYA (DN) – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, bongkar kejahatan Tambang illegal di Tuban. Terkait hal ini, dia pun mengirimkan Surat Klarifikasi langsung yang ditujukan:
Kepada Yth.
1. Kapolres Tuban, AKBP Suryono_
2. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto
Salam hormat.
Salam kenal saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia). Semoga kita beserta seluruh keluarga besar kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa._
Saya beserta Tim sudah melakukan investigasi ke lapangan dan mengumpulkan informasi A1 tentang lahan tambang pasir kuarsa illegal/liar di desa Wadung, Soko Tuban sebagaimana termaksud di koordinat dalam gambar terlampir, sebagai berikut;
1. Pengaduan masyarakat, di koordinat lokasi termaksud di gambar terlampir, sudah sejak tahun 2022 dilakukan penambangan pasir kuarsa illegal/liar oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Terestrial Global Prospero dengan kapasitas sekitar 100 sampai 200 dump truk pasir kuarsa setiap hari. Dan kejahatan tersebut informasinya dibackup Oknum APH.
2. Sudah kami cek di Dinas ESDM dan dipastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Penambangan. Hanya ada ijin penelitian (eksplorasi) sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN.
3. Informasi yang kami serap dan sempat kami lakukan investigasi di lapangan, kegiatan tersebut dibackup oleh;
a. Aktor utama, eks Oknum Pejabat Polres Tuban berinisial R ( Ybs sejak beberapa bulan lalu dipindahkan menjadi Pejabat Polres Sampang )_
b. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Polres Tuban beserta jajaran_
c. Oknum Perwira Tinggi Mabes Polri_
7. Lain lain.
8. Kami juga mendapat informasi A1 tentang adanya oknum masyarakat lain berinisial B yang pada bulan September 2023 melakukan aktivitas penambangan serupa di sekitar lokasi termaksud di atas tanpa melakukan koordinasi / atensi dengan APH. Dan baru beroperasi 2 hari, langsung ditangkap Satreskrim Polres Tuban serta sempat diproses hukum.
Selanjutnya ijin konfirmasi/klarifikasi untuk saya sebarkan ke media/jurnalis anggota PJI untuk dipublikasikan serentak;
1. Kapasitas produksi/pengiriman pasir kuarsa 100-200 dump truk per hari bukan jumlah sedikit. Polres Tuban pasti tahu kegiatan tambang illegal/kejahatan tersebut. Mengapa dilakukan pembiaran?!
2. Jadi apakah benar memang yang selama ini membackup kejahatan tambang liar/illegal/kejahatan tersebut adalah Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim Tuban beserta jajaran dan berbagai oknum termaksud di atas?! Atau, mungkinkah ada pihak lain juga di luar informasi termaksud di atas?!_ _3. Bila Sdr. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Tuban tidak terlibat, kenapa tidak dilakukan penangkapan sejak lama, atau sekurangnya segera dilakukan penangkapan?!, padahal terhadap oknum masyarakat berinisial B yang tidak berkoordinasi/beratensi dengan APH, langsung dilakukan penangkapan?!.
4. Saya juga mendapat informasi, kemarin Senin 25/3, kegiatan illegal tersebut dihentikan sementara Karena ada kunjungan Tim APH ke Tuban. Dan tentang hal ini akan saya konfirmasi langsung ke Kapolda Jatim dan Dirreskrimsus di lain waktu._







