Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Keraguan bahwa kepolisian Indonesia akan bersikap netral selama pemilu 2024 mencuat dalam rapat dengar pendapat di DPR pertengahan pekan ini. Akankah penegasan Kapolri tentang netralitas Polri menghapus keraguan itu?
JAKARTA (DN) – Tak lama hadapan setelah tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) muncul di publik, jauh sebelum ketiganya diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum, muncul isu tak sedap dugaan keberpihakan Polri pada salah satu pasangan.
Hal ini juga menjadi pertanyaan besar sejumlah anggota DPR dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polri terkait pengamanan pemilu 2024 pada 15 November lalu. Aspek netralitas menjadi poin krusial yang dibahas.
Komisi ini juga berencana menggelar rapat internal untuk membahas rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Polri perlu meningkatkan citranya yang netral, yang akhir-akhir ini disorot.