Ndan Gik menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut menghadapi aksi premanisme berkedok penagihan utang. Ia mendukung penuh pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerukan pemberantasan debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kita ini negara hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman hanya karena ulah segelintir orang yang bertindak semaunya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berpihak pada korban dan menjamin rasa aman di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. [Tim Media]