Aksi perampasan kendaraan dengan kekerasan oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun lebih.
- Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa penagihan oleh debt collector harus dilakukan secara profesional, tidak boleh menggunakan kekerasan, dan wajib memiliki sertifikasi serta surat tugas resmi.
- Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilakukan sesuai hukum, tidak boleh disertai kekerasan, dan wajib melibatkan aparat jika terjadi konflik.
Jika terbukti melakukan penarikan tanpa prosedur hukum yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.