“Misalkan memakai atribut kampanye, atau misalkan menyampaikan secara lisan secara langsung, ataupun melakukan pembagian bagi-bagi bahan kampanye. Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan,” tambahnya.
Sejauh ini Bawaslu Surabaya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, di antaranya dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.
Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika iya, maka pembahasan akan berlanjut ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal pertunjukan Konser yang digelar yakni Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan aturan kampanye tersebut. [STK]