Meski Sudah Dihentikan Bawasl, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Tetap Dilanjutkan

  • Whatsapp
Suasana para penonton Konser Gaspoll Prabowo-Gibran di Surabaya. (Foto: Indah Farhat)

Menurut Novli tindakan Ahmad Dhani dan penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya ada sanksi pidana yang mengancam.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam ketentuan pasal itu, kata Novli, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.

Namun sebelum memutuskan Ahmda Dhani atau penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, pihaknya akan lebih dulu menghimpun bukti-bukti di lapangan.

“Karena [pasal] itu kan mengatakan setiap orang ya. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *