(DN) – McDonald’s Malaysia menggugat gerakan yang mendorong boikot terhadap Israel atas “pernyataan palsu dan memfitnah” yang menurut mereka merugikan bisnisnya. Perusahaan waralaba tersebut meminta ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau setara dengan Rp20 miliar.
Malaysia, negara mayoritas Muslim, adalah pendukung setia Palestina. Beberapa merek makanan cepat saji Barat di negara tersebut, seperti di beberapa negara Muslim lainnya, menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.