“Kami mencurigai terduga pelaku pertama dan melakukan pengamanan di rumahnya. Kami geledah kemudian menemukan barang bukti berupa pil dobel L,” terang Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Selasa (30/4/2024).
Iptu Anang menuturkan, dari rumah terduga pelaku MA, berhasil mengamankan 231 butir pil dobel L beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku juga mengakui bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L tersebut pada kenalannya. Sementara barang haram itu ia dapatkan dari rekan lainnya yakni FS yang juga kemudian diamankan.








