“Kenapa kok pelaku kejahatan seksual saja yang dihukum cambuk? Sementara untuk pejabat-pejabat koruptor lain itu malah dihukum di luar Aceh, padahal mereka juga terbilang sebagai warga Aceh. Kenapa ada ketimpangan di situ?,” sebutnya.
“Menurutku ketika pejabat melakukan korupsi memang sebaiknya dihukum saja di Aceh, karena kalau dihukum di sana (Jakarta), hukumannya kurang setimpal, cuma diberikan hukuman penjara dan denda (tidak ada hukum cambuk). Padahal sesuai hukuman syariat Islam, kejahatan mereka itu bisa dicambuk. Menurutku biar lebih terasa kalau apa yang selama ini dilakukannya khususnya korupsi itu sangat salah dan tidak dibenarkan agama,” imbuh Amita.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diizinkan untuk menjalankan hukum Syariah Islam. Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum pidana (jinayat) sejauh ini mengatur soal kejahatan seksual (pemerkosaan, pelecehan seksual, serangan seksual, liwath dan musahaqah atau hubungan sesama jenis – gay dan/atau lesbian – dan zina).
Tetapi ada beberapa Qanun lain yang mengatur hukuman untuk tindakan yang dilarang dalam syariah Islam seperti pencurian, minum minuman keras, dan judi.
Dalam teori hudud, hukuman bagi pelaku pencurian – termasuk korupsi – adalah dipotong tangan. Tetapi pemberlakuan hukuman ini masih didialogkan oleh sejumlah pemuka agama dan masyarakat.
Qanun Aceh ini berlaku untuk setiap orang yang terbukti melakukan kejahatan tersebut di wilayah Aceh, termasuk jika pelaku bukan beragama Islam. [Red]#VOA







