AI, yang berusia 24 tahun, dijatuhi hukuman lebih berat karena dinilai berusia lebih tua dan diyakini telah mendorong, termasuk menyediakan tempat, untuk melakukan hubungan seksual. AI divonis 85 hukuman cambuk di depan umum.
Tim pengacara kedua laki-laki ini mengatakan menerima hukuman tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Pro dan Kontra
Warga Banda Aceh, Muhammad Yusrizal, mengatakan kepada VOA bahwa ia sangat setuju dengan hukuman yang dijatuhkan.
“Saya setuju dengan hal tersebut. Kenapa? Karena Aceh memang harus melaksanakan satu hukuman atau peraturan yang sempurna di Aceh melihat pada sejarah Aceh atau historis Kerajaan Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam yang kafah (sempurna). Lalu, juga merujuk kepada UU Pemerintah Aceh yang memberikan keleluasaan bagi Aceh untuk menjalankan syariatnya. Jadi, ada kekhususan bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam. Hukuman cambuk bagi pasangan sesama jenis itu sudah sangat tepat dilakukan di Aceh baik itu kepada pelaku zina, perjudian, dan mabuk,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Amita Masyarah, seorang mahasiswi berusia 20 tahunan. “Iya aku setuju itu dilakukan bagi pelaku zina di Banda Aceh. Kan semua sudah tahu, di Banda Aceh itu syariat Islam sangat dijunjung tinggi. Jadi tidak pandang bulu entah itu pelaku zina, penjudi, dan pemabuk harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Aceh.”
Tetapi Amita buru-buru menambahkan bahwa seharusnya hukuman dijatuhkan pada setiap bentuk kejahatan, bukan hanya kejahatan seksual.







