Mengapa Hukum Islam di Aceh Hanya Diberlakukan pada Kejahatan Seksual?

  • Whatsapp
FILE - Seorang pria dicambuk di depan umum sebagai hukuman berdasarkan hukum Syariah Provinsi Aceh karena kedapatan berada dekat pacarnya, di Banda Aceh, 8 Maret 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk antara 80-85 kali terhadap pasangan gay yang tertangkap tangan. Sebagian warga mempertanyakan mengapa hukum Islam hanya diberlakukan pada kejahatan seksual, dan tidak pada kejahatan ekonomi yang jelas merugikan rakyat Aceh.

“Menjatuhkan hukuman cambuk 85 kali terhadap …..”. Setelah membacakan berbagai pertimbangan hukum, ketua majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Sakwanah, Senin (24/2) menjatuhkan vonis 80 dan 85 hukuman cambuk di depan umum terhadap dua laki-laki karena tertangkap tangan melakukan hubungan seks sesama jenis. Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Bacaan Lainnya

Pasangan berinisial AI dan DA digerebek warga di salah satu rumah kos di Banda Aceh setelah warga yang telah sejak lama mencurigai mereka sebagai pasangan gay, mendobrak masuk ke dalam kamar sewaan dan mendapati keduanya dalam keadaan tanpa busana dan berpelukan.

Hakim ketua mengatakan kedua mahasiswa itu “secara sah dan meyakinkan” terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. “Selama persidangan terbukti bahwa para terdakwa melakukan tindakan terlarang, termasuk berciuman dan berhubungan seks… Sebagai Muslim, para terdakwa seharusnya menjunjung tinggi hukum syariah yang berlaku di Aceh,” tambahnya.

Panel hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman maksimal 100 kali cambukan karena keduanya merupakan mahasiswa berprestasi yang selama dalam persidangan bertindak sopan, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Jaksa penuntut umum, Alfian, mengatakan puas dengan putusan yang dijatuhkan. “Hakim telah menjatuhkan vonis sesuai harapan kami, jadi kami puas dengan vonis ini. (Mengapa vonisnya berbeda?) Jumlah hukuman cambuknya berbeda karena keduanya memiliki peran berbeda.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *