“Sipropam pastikan tidak ada penyalahgunaan perangkat yang dapat mengganggu tugas dan citra Kepolisian. Semua anggota harus mematuhi aturan dan etika dalam berkomunikasi, baik selama bertugas maupun di luar tugas,” jelas AKP Sukiman.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan aplikasi yang terpasang, pesan-pesan yang dikirim dan diterima, serta aktivitas online lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat merugikan Institusi maupun warga masyarakat.








