Mencuri HP, Seorang Pemuda Ngawi Diamankan Polisi

  • Whatsapp

“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi Handphone miliknya, menggunakan Handphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi,” lanjut AKBP Dwi S.R, pada Minggu (8/9/2024)

Kepada polisi, Pelaku mengaku nekat mencuri HP milik korban kemudian langsung mematikan HP curian tersebut selama lima hari, yang rencananya akan digunakan sendiri untuk beraktivitas sehari-hari.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan. [Hmsresngw-d*/ DON]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *