“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi Handphone miliknya, menggunakan Handphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi,” lanjut AKBP Dwi S.R, pada Minggu (8/9/2024)
Kepada polisi, Pelaku mengaku nekat mencuri HP milik korban kemudian langsung mematikan HP curian tersebut selama lima hari, yang rencananya akan digunakan sendiri untuk beraktivitas sehari-hari.
“Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan. [Hmsresngw-d*/ DON]