“Semua ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai LSM sesuai Pasal 17 Tahun 2013, yang mengatur peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal pembangunan nasional serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM menyayangkan kurangnya profesionalisme di kalangan pejabat Disdikbud Pemalang dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.
“Jika ada oknum yang dilindungi, maka bukan hanya kredibilitas instansi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan,” ujarnya.








