PEMALANG | DN – Isu pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Bantarbolang telah menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun, hingga kini, belum ada sanksi jelas yang diberikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Beberapa pihak menilai ada kecenderungan saling lempar tanggung jawab di dalam struktur organisasi Disdikbud Pemalang, sehingga laporan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media belum mendapatkan respons yang memadai. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang seharusnya mengedepankan etika, disiplin, dan integritas.
Sekretaris DPC LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU), Jabidi, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melakukan kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.