Tinjauan Hukum dan Pelestarian Cagar Budaya:
Upaya pelestarian makam dan situs bersejarah seperti Punden Eyang Panji Srenggono dilindungi oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 5 menyatakan bahwa benda,
bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Pelanggaran terhadap upaya perusakan atau penelantaran cagar budaya dapat berimplikasi pada sanksi pidana
sesuai Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010, yang memuat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00.
Melestarikan Kearifan Lokal, Ribuan Jamaah Padati Haul Eyang Panji Srenggono ke-7








