JAKARTA | DN – Pada Rabu, 22 Mei 2024, sembilan Majelis Hakim dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum membacakan putusan sela (dismissal) untuk perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam perkara di atas, PPP bertindak sebagai Pemohon yang mempersoalkan keputusan KPU (Termohon) terkait perolehan suara untuk pengisian DPRD Sidrap di Dapil Sindereng Rappang (Sidrap) II, Sulawesi Selatan, yang meliputi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Wattang Pulu.
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 Pukul 22:19 WIB, yang memutuskan suara Partai Demokrat di Dapil Sidereng Rappang (Sidrap) II adalah 3.055 suara, sedangkan PPP mendapat 3.033 suara, selisih 20.
PPP selaku Pemohon mendalilkan Termohon (KPU) dalam keputusannya terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Kelurahan Arawa mmembuat suara Partai Demokrat berubah dan bertambah sebanyak 88 suara. Namun semua dalil dan bukti PPP dianggap lemah sehingga Majelis Hakim MK menggugurkan permohonan tersebut bahkan sebelum masuk pokok perkara.