Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Lamongan Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

  • Whatsapp

Seusia menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan, Kejari langsung menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Fadly.

Bacaan Lainnya

Ungkap Fadly, penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo tahun 2017 dan 2018.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *