Data Pengadilan Agama Lamongan menunjukkan bahwa cerai gugat mendominasi dengan 1.954 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 571 perkara.
Faktor ekonomi tercatat sebagai penyebab utama perceraian, dengan 1.216 perkara. Disusul perselisihan berkepanjangan sebanyak 647 perkara, meninggalkan pasangan 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, judi 107 perkara, serta mabuk dan penyalahgunaan zat adiktif sebanyak 46 perkara.
“Selain itu, kami juga menangani perkara KDRT sebanyak tiga kasus, kawin paksa 12 kasus, dan perceraian akibat cacat fisik sebanyak tiga kasus,” tambah Mazir.








