LAMONGAN | DN – Angka perceraian di Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, sebanyak 2.525 pasangan suami istri resmi bercerai, naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 1.857 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Lamongan, Mazir, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, jumlah permohonan cerai yang masuk mencapai 2.902 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak, dan 45 tidak diterima.
“Jumlah perkara yang diputus dan dikabulkan sepanjang tahun lalu mencapai 2.525. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri,” ujar Mazir saat dikonfirmasi MDN, Jumat (2/1/2026).







