Laporan PBB: Serangan Tank Israel Menewaskan Jurnalis Reuters yang ‘Dapat Diidentifikasi dengan Jelas’

  • Whatsapp

“Penembakan terhadap warga sipil, dalam hal ini jurnalis yang dapat diidentifikasi dengan jelas, merupakan pelanggaran terhadap UNSCR 1701 (2006) dan hukum internasional,” demikian bunyi laporan UNIFIL, yang merujuk pada resolusi Dewan Keamanan nomor 1701.

Laporan setebal tujuh halaman tertanggal 27 Februari itu menyatakan, “Disimpulkan bahwa tidak ada baku tembak di Jalur Biru pada saat kejadian. Alasan penyerangan terhadap para jurnalis tidak diketahui.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut resolusi 1701, yang disahkan pada tahun 2006 untuk mengakhiri perang antara Israel dan petempur Hizbullah Lebanon, pasukan perdamaian PBB dikerahkan untuk memantau gencatan senjata di sepanjang garis demarkasi sejauh 120 kilometer, alias Jalur Biru, antara Israel dan Lebanon.

Sebagai bagian dari misi mereka, pasukan itu juga mencatat pelanggaran gencatan senjata dan menyelidiki kasus-kasus yang paling mengerikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *