Langgar Permendikbudristek No. 50/2022? Pakar Ingatkan Sekolah Negeri Bukan Ajang Bisnis Komersial

  • Whatsapp

PEMALANG | DN — Sorotan tajam kembali mengarah ke SMAN 1 Pemalang menyusul polemik pengadaan pakaian olahraga yang dipatok seharga Rp290 ribu per potong. Praktik jual beli di lingkungan institusi pendidikan ini menuai reaksi keras dari kalangan praktisi hukum, yang mendesak adanya keterbukaan informasi agar keresahan para wali murid tidak terus berlarut-larut.

Meski pihak manajemen sekolah sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pembelian tersebut bersifat sukarela dan dikelola melalui koperasi guru yang bermitra dengan konveksi, publik menilai argumen tersebut perlu dibuktikan secara faktual. Pakar hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menyatakan bahwa klaim “tanpa paksaan” tidak otomatis menyelesaikan masalah substantif di lapangan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kalau memang mekanismenya benar, buka seluruh transaksinya. Yang harus diuji adalah apakah wali murid benar-benar mempunyai kebebasan nyata untuk memilih,” ujar Dr. Imam saat dimintai pandangannya, Senin.

Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak bermain di wilayah abu-abu yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas melarang sekolah memberikan pembebanan kepada orang tua terkait pembelian seragam baru pada setiap momentum penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas. Jangan sampai secara administratif pembelian disebut pilihan, namun secara psikologis dan sosial siswa merasa tertekan untuk harus membelinya dari titik tertentu.

Lebih lanjut, perputaran dana yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dalam pengadaan ini dinilai memerlukan audit trail atau jejak audit yang akurat. Dr. Imam menegaskan bahwa keberadaan koperasi guru tidak boleh diposisikan sebagai tameng untuk membentengi aktivitas komersial dari pemeriksaan publik.

“Ratusan juta rupiah bukan uang receh. Harus jelas dari siapa dana berasal, kepada siapa dibayarkan, dan berapa margin keuntungan yang diperoleh. Transparansi justru akan membersihkan nama baik semua pihak,” tegasnya.

Menanggapi situasi yang kian menjadi sorotan publik ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah didesak untuk tidak tinggal diam menunggu polemik membesar. Langkah preventif melalui pemeriksaan administratif secara komprehensif—mulai dari legalitas MoU konveksi, survei harga pasar, hingga ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan—sangat dinantikan masyarakat.

Dr. Imam menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa dunia pendidikan memikul tanggung jawab moral yang besar. Sekolah negeri harus menjadi teladan integritas, bukan justru menyerupai pusat perdagangan komersial.

“Sekolah negeri bukan pusat perdagangan, koperasi bukan tameng, komite bukan alat legitimasi, dan wali murid bukan mesin ATM,” pungkasnya. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *