Rikha menambahkan, pemaksaan terhadap pers adalah bentuk kejahatan kekuasaan. Pembatasan liputan, ancaman kebijakan sepihak, hingga tekanan sistematis terhadap wartawan bukanlah pengaturan, melainkan represi. “Negara yang kuat tidak takut kritik. Justru kekuasaan yang rapuh berusaha mengendalikan informasi,” tegasnya.
Publik juga mencermati kemungkinan adanya pengalihan isu dari persoalan hukum lain, termasuk pengelolaan anggaran daerah sebelumnya. Rikha menekankan, transparansi adalah kewajiban pejabat publik, sementara pers memiliki peran vital dalam mengawal kebenaran.
Ia mengingatkan, pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menekan kebebasan informasi tidak kebal hukum. “Mereka bisa dilaporkan secara pidana dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” katanya.








