Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir, menyebut mayoritas perkara telah diputus pengadilan. “Pengadilan Agama mengabulkan 156 perkara diska, tiga perkara dicabut, dan tujuh perkara masih menjadi sisa beban tahun 2025,” jelasnya.
Menariknya, pemohon terbanyak justru berasal dari luar Lamongan dengan total 33 perkara. Sedangkan beberapa kecamatan seperti Sarirejo, Solokuro, dan Karanggeneng tercatat nihil permohonan.








