LAMONGAN | DN – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat 163 anak mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 anak diketahui mengajukan permohonan karena kondisi hamil di luar nikah. Sementara sisanya mengaku terpaksa menikah dini lantaran alasan mendesak, seperti kekhawatiran orang tua terhadap risiko pergaulan bebas.







