Kurang dari 24 Jam Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up DN_1Februari 22, 2024 Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,248 Pos terkaitBisnis Berkedok Seragam: Wali Murid SMAN 1 Pemalang Resah, Perputaran Uang Capai Ratusan JutaKapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat IbunyaPolwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa AksiSambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama OjolPolda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional BerbakPolrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka